PERTEMUAN 3
NE
GARA DAN KONSTITUSI
Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam
kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat
menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan
negara, karena organisasi negara sifatnya mencakup semua orang yang
ada di wilayahnya, dan kekuasaan negara berlaku bagi orang-orang
tersebut. Sebaliknya negara juga memiliki kewajiban tertentu terhadap
orang-orang yang menjadi anggotanya. Melalui kehidupan bernegara
dengan pemerintahan yang ada di dalamnya, masyarakat ingin
mewujudkan tujuan-tujuan tertentu seperti terwujudnya ketenteraman,
ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa melalui organisasi
negara kondisi masyarakat yang semacam itu sulit untuk diwujudkan,
karena tidak ada pemerintahan yangmengatur kehidupan mereka
bersama.
Agar pemerintah suatu negara yang memiliki kekuasaan untuk mengatur
kehidupan masyarakat tidak bertindak seenaknya, maka ada sistem
aturan yang mengaturnya. Sistem aturan tersebut menggambarkan
suatu hierarkhi atau pertingkatan dari aturan yang paling tinggi
tingkatannya sampai pada aturan yang paling rendah. Aturan yang paling
tinggi tingkatannya dalam suatu negara dinamakan konstitusi atau sering
disebut dengan undang-undang dasar, dua sebutan yang sebenarnya
tidak persis sama artinya. Dengan konstitusi diharapkan organisasi
negara tertata dengan baik dan teratur, dan pemerintah yang ada di
dalamnya tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Dalam
tulisan ini akan dipaparkan tentang organisasi negara dan konstitusi
yang mengatur kehidupan negara tersebut.
A. Negara
1. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa dan negara memiliki kaitan yang sangat erat satu sama lain.
Menurut Ernest Renan, seorang guru besar Universitas Sorbone bangsa
adalah suatu kesatuan solidaritas, kesatuan yang terdiri dari orang-orang
yang saling merasa setia kawan dengan satu sama lain. Nationadalah
suatu jiwa, suatu asas spiritual .... Ia adalah suatu kesatuan solidaritas
yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibuat di
masa lampau dan oleh orang-orang yang bersangkutan bersedia dibuat
di masa depan. Nation mempunyai masa lampau, tetapi ia
melanjutkan dirinya pada masa kini melalui suatu kenyataan yang
jelas: yaitu kesepakatan, keinginan yang dikemukakan dengan nyata
untuk terus hidup bersama. Oleh sebab itu suatu nasion tidak
tergantung pada kesamaan asal ras, suku bangsa, agama, bahasa,
geografi, atau hal-hal lain yang sejenis. Akan tetapi kehadiran suatu
nasion adalah seolah-olah suatu kesepakatan bersama yang terjadi setiap
hari (Bachtiar, 1987: 23).
Benedict Anderson merumuskan bangsa secara unik. Menurut
pengamatannya, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan
(Imagined Political Community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan
berdaulat. Dikatakan sebagai komunitas politik yang dibayangkan
karena bangsa yang paling kecil sekalipun para anggotanya tidak kenal
satu sama lain. Dibayangkan secara terbatas karena bangsa yang
paling besar sekalipun yang penduduknya ratusan juta mempunyai batas
wilayah yang jelas. Dibayangkan berdaulat karena bangsa ini berada
di bawah suatu negara mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan
bangsa tersebut. Akhirnya bangsa disebut sebagai komunitas yang
dibayangkan karena terlepas adanya kesenjangan, para anggota bangsa
itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan
setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan berjuta-juta
orang bersedia mati bagi
komunitas yang dibayangkan itu (Surbakti, 1992: 42).
Merujuk pendapat Anderson di atas, penciptaan solidaritas nasional
digambarkan sebagai proses pengembangan imaginasi di kalangan
anggota masyarakat tentang komunitas mereka, sehingga orang Aceh
yang tidak pernah berkunjung ke Jawa Tengah dan tidak pernah
bertemu dengan orang Jawa Tengah bisa mengembangkan
kesetiakawanan terhadap sesama anggota komunitas Indonesia itu.
Pengertian bangsa mengandung elemen pokok berupa jiwa, kehendak,
perasaan, pikiran, semangat, yang bersama-sama membentukkesatuan,
kebulatan dan ketunggalan serta semuanya itu yang dimaksud adalah
aspek kerohaniannya. Bangsa, bukanlah kenyataan yang bersifat
lahiriah, melainkan bercorak rohaniah, yang adanya hanya dapat
disimpulkan berdasarkan pernyataan senasib sepenangungan dan
kemauan membentuk kolektivitas.
Munculnya negara tidak dapat dilepaskan dari keberadaan manusia
sebagai makhluk sosial, di mana sebagai makhluk sosial manusia memiliki
dorongan untuk hidup bersama dengan manusia lain, berkelompok dan
bekerjasama. Karena itulah dalam masyarakat dijumpai berbagai-bagai
macam organisasi, dari organisasi politilik, organisasi sosial, organisasi
profesi, organisasi keagamaan, dan sebagainya. Salah satu bentuk
organisasi dalam kehidupan masyarakat adalah organisasi yang
dinamakan negara. Namun perlu dinyatakan bahwa organisasi yang
dinamakan negara ini memiliki karakteristik atau sifat-sifat yang khusus
yang membedakan dengan organisasi-organisasi lainnya.
Menurut O. Hood Phillips, dkk. Negara atau state adalah “An
independent political society occupying a defined territory, the member of
which are united together for the purpose of resisting external force and
the preservation of internal order” (Asshiddiqie, 2010: 9). Dengan
ungkapan lain dapat dinyatakan bahwa negara adalah masyarakat
politik independen yang menempati wilayah tertentu, dan yang
anggotanya bersatu dengan tujuan untuk menghadapi tantangan atau
kekuatan dari luar dan mempertahankan tatanan internal. (terjemahan
penulis). Dalam tataran yang lebih filosofis Hans Kelsen (Asshiddiqie,
2010: 10) dalam bukunya General Theory of Law and State
memandang negara sebagai entitas yuridis (state as a juristik entity) dan
negara sebagai masyarakat yang terorganisasikan secara politis
(politically organized society).
Menurut Wirjono Prodjodikoro (1983:2), negara adalah suatu
organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah (territoir) tertentu dengan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Pendapat lain dikemukakan oleh Notohamidjojo, yang menyatakan
bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur
dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Sedangkan menurut Soenarko negara adalah organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai souverein. (Lubis, 1982: 26).
Dengan memperhatikan beberapa pendapat di atas, dapat ditarik
pemahaman bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang
memiliki wilayah tertentu dan berada di bawah pemerintahan yang
berdaulat yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Negara
merupakan konstruksi yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur pola
hubungan antar manusia dalam kehidupan masyarakat.
2. Unsur-unsur Negara
Dengan memperhatikan pengertian negara sebagaimana dikemukakan
oleh beberapa pemikir kenegaraan di atas, dapat dikatakan bahwa
negara memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:
a. Rakyat
Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan
penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal
menetap atau berdomisili di suatu negara. Kalau seseorang dikatakan
bertempat tinggal menetap di suatu negara berarti sulit untuk dikatakan
sampai kapan tempat tinggal itu. Sedangkan yang bukan penduduk
adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk
sementara waktu, dan bukan dalam maksud untuk menetap. Penduduk
yang merupakan anggota yang sah dan resmi dari suatu negara dan
dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah negara yang bersangkutan
dinamakan warga negara.
Sedangkan di luar itu semua dinamakan orang asing atau warga negara
asing. Warga negara yang lebih erat hubungannya dengan bangsa di
negara itu disebut warga negara asli, yang dibedakan pengertiannya
dengan warga negara keturunan.
Pembedaan rakyat negara sebagaimana dikemukakan di atas, secara
skematis dapat disajikan sebagai berikut:
Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan
bukanwarga negara terkait dengan perbedaan hak dan kewajiban di
antara orang-orang yang berada di wilayah negara. Di antara status
orang-orang dalam negara tentunya status yang kuat dan memiliki
hubungan yang erat dengan pemerintah negara yang bersangkutan
adalah status warga negara.
Status kewarganegaraan suatu negara akan berimplikasi sebagai
berikut (Samekto dan Kridalaksana, 2008:59):
a) Hak atas perlindungan diplomatik di luar negeri merupakan hak
kewarganegaraan. Suatu negara berhak melindungi warganya di luar
negeri;
b) Kewarganegaraan menuntut kesetiaan, dan salah satu bentuk
kesetiaan tersebut adalah kewajiban melaksanakan wajib militer;
c) Suatu negara berhak untuk menolak mengekstradisi warga negaranya
kepada negara lain;
d) Berdasarkan praktek, secara garis besar kewarganegaraan
seseorang
dapat diperoleh:
1) Berdasarkan kewarganegaraan orang tua (Ius Sanguinis);
2) Berdasarkan tempat kelahiran (Ius Soli);
3) Berdasarkan asas Ius Sanguinis dan Ius Soli.
4) Melalui naturalisasi (melalui perkawinan, misalnya seorang istri
yang mengambil kewarganegaraan suami, atau dengan permohonan yang
diajukan kepada negara).
b. Wilayah dengan Batas-batas Tertentu
Wilayah suatu negara pada umumnya meliputi wilayah darat, wilayah
laut, dan wilayah udara. Walaupun ada negara tertentu yang karena
letaknya di tengah benua sehingga tidak memiliki wilayah laut, seperti
Afganistan, Mongolia, Austria, Hungaria, Zambia, Bolivia, dan sebagainya.
Di samping wilayah darat, laut, dan udara dengan batas-batas tertentu,
ada juga wilayah yang disebut ekstra teritorial. Yang termasuk
wilayah ekstra teritorial adalah kapal di bawah bendera suatu negara
dan kantor perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain. Batas
wilayah negara Indonesia ditetapkan dalam perjanjian dengan negara lain
yang berbatasan. Batas wilayah negara Indonesia ditentukan dalam
beberapa perjanjian internasional yang dulu diadakan oleh pemerintah
Belanda dengan beberapa negara lain. Berdasarkan pasal 5
Persetujuan perpindahan yang ditetapkan dalam Konferensi Meja
Bundar (KMB), perjanjian-perjanjian internasional itu sekarang berlaku
juga bagi negara Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut adalah
Konvensi London 1814 di mana Inggris menyerahkan kembali wilayah
Hindia Belanda kepada Kerajaan Belanda, dan beberapa traktat
lainnya berkenaan dengan wilayah negara (Utrecht, 1966: 308).
Berkenaan dengan wilayah perairan ada 3 (tiga) batas wilayah laut
Indonesia. Batas- batas tersebut adalah:
a) Batas Laut Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang merupakan bagian wilayah suatu
negara dan berada di bawah kedaulatan negara yang bersangkutan.
Batas laut teritorial tersebut semula diumumkan melalui Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957. Sesuai pengumuman tersebut, batas laut
teritorial Indonesia adalah 12 mil yang dihitung dari garis dasar, yaitu
garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar
Indonesia, di mana jarak dari satu titik ke titik lain yang dihubungkan tidak
boleh lebih dari 200 mil. Pokok-pokok azas negara kepulauan
sebagaimana termuat dalam deklarasi diakui dan dicantumkan dalam
United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) tahun
1982. Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU. No. 17 tahun
1985 pada tanggal 31 Desember 1985.
b) Batas Landas Kontinen
Landas kontinen (continental shelf) adalah dasar lautan, baik dari segi
geologi maupun segi morfologi merupakan kelanjutan dari kontinen
atau benuanya. Pada tahun 1969 pemerintah Indonesia mengeluarkan
pengumuman tentang Landas Kontinen Indonesia sampai kedalaman
laut
200 meter, yang memuat pokok-pokok sebagai berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam kontinen
Indonesia adalah milik eksklusif negara Republik Indonesia;
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan garis batas landas
kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan;
3) Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka batas landas kontinen
Indonesia adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara
pulau terluar Indonesia dan titik terluar wilayah negara tetangga;
4) Tuntutan (claim) di atas tidak mempengaruhi sifat dan status perairan
di atas landas kontinen serta udara di atas perairan itu.
Batas landas kontinen dari garis dasar tidak tentu jaraknya, tetapi paling
jauh 200 mil. Kalau ada dua negara atau lebih menguasai lautan di
atas landas kontinen, maka batas landas kontinen negara-negara itu
ditarik sama jauhnya dari garis dasar masing-masing. Sebagai contoh
adalah batas landas kontinen Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka
sebelah selatan.
Kewenangan atau hak suatu negara dalam landas kontinen adalah
kewenangan atau hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang
terdapat
di dalam dan di bawah wilayah landas kontinen tersebut.
c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia mengumumkan Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pengumuman pemerintah ini kemudian
disahkan dengan Undang-undang No. 5 tahun 1983. Batas ZEE
adalah 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas. Kewenangan negara di
wilayah ZEE adalah kewenangan memenfaatkan sumber daya, baik di
laut maupun di bawah dasar laut. Dalam Konperensi Hukum laut
tercapai kesepakatan bahwa di ZEE ini negara tidak memiliki
kedaulatan penuh tetapi memiliki hak dan yurisdiksi terbatas pada
bidang-bidang tertentu.
Dalam pasal 56 Konvensi Hukum Laut tahun 1982 ditentukan bahwa
negara pantai memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi,
eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam hayati dan non hayati, dan
kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
tersebut seperti pembuatan energi arus dan angin.
Sedangkan kewajiban negara di kawasan ZEE merupakan kewajiban
yang berkaitan dengan status ZEE sebagai perairan laut lepas, di
mana negara pantai tidak boleh menghalangi kebebasan berlayar,
penerbangan di atas ZEE, dan pemasangan kabel-kabel di bawah laut.
Negara pantai juga berkewajiban melakukan konservasi kekayaan laut,
yaitu menjaga keseimbangan hidup sumber daya yang ada di laut.
Sedangkan wilayah udara suatu negara meliputi wilayah udara yang
berada di atas wilayah laut dan wilayah perairan negara yang
bersangkutan. Berkaitan dengan pemanfaatan ruang udara khususnya
penerbangan, oleh masyarakat internasional telah disusun perjanjian
internasional utama yaitu Convention on International Civil Aviation 1944
atau secara singkat dikenal sebagai Konvensi Chicago 1944.
Perjanjian internasional yang diprakarsai Amerika Serikat ini bersifat
publik dan mengatur kepentingan umum yang merupakan tanggungjawab
pemerintah dalam kegiatan penerbangan sipil internasional.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Kata “kedaulatan” artinya adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian
pemerintah yang berdaulat artinya pemerintah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada di bawah
kekuasaan lainnya. Kedaulatan negara dapat diartikan sebagai
kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam
adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur rakyatnya sendiri. Sedangkan
kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi yang harus dihormati oleh
negara-negara lain. Dengan kedaulatannya pemerintah berhak mengatur
negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
Menurut Jean Bodin (Samekto dan Kridalaksana, 2008:33) kedaulatan
sebagai atribut negara merupakan ciri khusus dari sebuah negara.
Kedaulatan merupakan kekuasaan yang mutlak dan abadi, tidak
terbatas dan tidak dapat dibagi-bagi. Menurutnya tidak ada kekuasaan lain
yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaan negara. Kedaulatan
membawakan sifat-sifat:
1) Asli, dalam arti tidak diturunkan dari kekuasaan yang lain;
2) Tertinggi, dalam arti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi
3) yang dapat membatasi kedaulatan;
4) Abadi atau kekal, dalam arti keberadaannya tetap;
5) Tidak dapat dibagi, dalam arti hanya ada satu kekuasaan teringgi
saja dalam negara.
Dengan ungkapan lain ada yang menyatakan bahwa kedaulatan itu
membawakan sifat permanen, asli, tidak dapat dibagi-bagi, dan
tidak terbatas.
3. Sifat-sifat Negara
Umumnya sepakat untuk mengatakan bahwa negara memiliki sifat
memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Untuk lebih jelasnya berikut
ini akan diuraikan sifat-sifat tersebut.
a.Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa artinya bahwa negara memiliki hak atau
kewenangan untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya
untuk ditaati oleh seluruh warganya. Untuk memaksakan berbagai
peraturan yang dibuatnya pemerintah negara memiliki sarana seperti
tentara, polisi, hakim, jaksa, dan sebagainya. Negara berhak
menentukan sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang dibuatnya, dari
sanksi yang ringan sampai sanksi yang sangat berat yaitu berupa
pidana, bahkan hukuman mati.
Berkenaan dengan sifat memaksa ini, dalam masyarakat yang telah
tertanam konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan bersama
yang hendak dicapai, biasanya sifat memaksa ini tidak tampak begitu
menonjol.
Sebaliknya di negara-negara yang baru di mana konsensus nasional
tentang tujuan bersama itu belum begitu kuat, maka sifat paksaan ini lebih
tampak. Di negara-negara yang lebih demokratis, diupayakan
pemakaian kekerasan seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya
dikedepankan cara-cara yang persuasif untuk menyelesaikan berbagai
persoalan bangsa. (Budiardjo, 2010:50).
b. Sifat Monopoli
Negara juga membawakan sifat monopoli, yaitu sifat yang menunjukkan
adanya hak atau kewenangan negara untuk mengelola atau menentukan
sesuatu tindakan tanpa adanya hak atau kewenangan yang sama di
pihak lain. Sifat monopoli yang dimiliki oleh negara menyangkut
beberapa hal. Negara memiliki hak monopoli untuk menentukan tujuan
dari sebuah masyarakat, yaitu masyarakat dalam negara yang
bersangkutan. Di Indonesia misalnya tujuan masyarakat itu adalah
sebagaimana dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Sebagai konsekuensinya negara berhak untuk melarang
berkembangnya faham atau aliran yang dianggap mengganggu
pencapaian tujuan yang dimaksudkan. Negara juga memiliki hak monopoli
pengelolaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup masyarakat.
Hak monopoli yang lain adalah monopoli pengelolaan sarana kekerasan
untuk kepentingan negara. Negara memiliki satuan tentara dan polisi
yang dilengkapi dengan sistem persenjataan seperti senjata api, tank,
pesawat tempur, kapal perang dan sebagainya, adalah merupakan
perwujudan dari hak monopoli tersebut.
c.Sifat Mencakup Semua
Dengan sifat ini maksudnya bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua
orang di wilayah negara yang bersangkutan. Tidak ada warga
masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh
kekuasaan negara. Berkenaan dengan itu bahwa peraturan yang dibuat
oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi setiap orang di wilayah
negara itu tanpa kecuali. Ketika peraturan sudah dibuat atau
ditetapkan, semua orang dianggap tahu dan harus mentaatinya.
Siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Menjadi warga negara bukanlah sesuatu yang berdasarkan pada
kemauan sendiri (involuntary membership), dan di sinilah letak
perbedaan antara keanggotaan suatu negara dengan keanggotaan
pada asosiasi atau organisasi lain yang sifatnya sukarela. (Budiardjo,
2010:50).
4. Tujuan dan Fungsi Negara
Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan setiap negara adalah
mewujudkan kebahagiaan bagi rakyatnya. Walaupun kenyataan juga
menunjukkan adanya pemerintah yang bertindak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya sendiri. Di sinilah perlunya dibedakan antara
negara
sebagai sebuah organisasi yang lebih netral pengertiannya, dengan
pemerintah sebagai penyelenggara organisasi negara. Pemerintah
sebagai
penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya tidak lepas dari
berbagai kepentingan, seperti kepentingan
golongan, kepentingan
kelompok, bahkan juga kepentingan pribadi, di samping kepentingan
bangsa dan negara yang semestinya diutamakan.
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan
rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin” (the freest possible development and creative selfexpression
of its member).Sedangkan menurut Harold J. Laski tujuan
negara adalah “menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat
mencapai keinginan-keinginan secara maksimal” (creation of those
conditions under which the members of the state may attain the maximum
satisfaction of their desires) (Budiardjo, 2010:54).
Tujuan negara Indonesia sesuai dengan Alinea IV Pembukaan UUD
1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum;
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Tujuan negara tersebut hendak diwujudkan di atas landasan
Ketuhanan yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab;
persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; serta keadilan sosial
Namun setiap negara, apapun ideology yang dianutnya
menyelenggarakan fungsi minimum yang mutlak sifatnya, yaitu
(Budiardjo, 2010:55) :
a. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa
negara bertindak sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi
ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru di
mana tingkat kesejahteraan masyarakat masih sangat membutuhkan
perhatian dari pemerintah;
c. Pertahanan. Fungsi ini untuk mempertahankan negara dari
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi
dengan alat-alat pertahanan;
d. Menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan keadilan negara memiliki
badan-badan peradilan.
Sedangkan menurut Charles E. Meriam, fungsi yang harus dijalankan
oleh negara meliputi:
a. Fungsi keamanan ekstern;
b. Fungsi ketertiban intern;
c. Fungsi keadilan;
d. Fungsi kesejahteraan umum;
e. Fungsi kebebasan.
Atas dasar pendapat di atas dapat dinyatakan bahwa secara garis
besar fungsi yang harus dijalankan oleh negara meliputi:
a. Mengupayakan kesejahteraan warganya agar dapat menikmati
b. kehidupan yang layak;
c. Meningkatkan kecerdasan dan membina budi pekerti warganya;
d. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
e. Mempertahankan negara dari gangguan eksternal; serta
f. Mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Fungsi-fungsi tersebut harus diselenggarakan oleh negara yang dalam
hal ini adalah pemerintah negara yang bersangkutan agar tujuan
negara tersebut dapat diwujudkan.
B. Konstitusi
1. Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Kata ‘konstitusi” yang berarti pembentukan, berasal dari kata
“constituer” (Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan istilah
“undang-undang dasar” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda
“grondwet”. “Grond” berarti dasar, dan “wet” berarti undang-undang. Jadi
Grondwet sama dengan undang-undang dasar. Namun dalam
kepustakaan Belanda dikenal pula istilah “constitutie” yang artinya juga
undang-undang dasar. Dalam kepustakaan hukum di Indonesia juga
dijumpai istilah “hukum dasar”. Hukum memiliki pengertian yang lebih
luas dibandingkan dengan undang-undang. Kaidah hukum bisa tertulis
dan bisa tidak tertulis, sedangkan undang-undang menunjuk pada
aturan hukum yang tertulis.
Atas dasar pemahaman tersebut, konstitusi disamakan pengertiannya
dengan hukum dasar, yang berarti sifatnya bisa tertulis dan tidak tertulis.
Sedangkan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis
atau yang tertuang dalam suatu naskah/dokumen. Dengan demikian
undang-undang dasar merupakan bagian dari konstitusi. Sedangkan
di samping undang-undang masih ada bagian lain dari hukum dasar
yakni yang sifatnya tidak tertulis, dan biasa disebut dengan konvensi
atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi ini merupakan aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara walaupun tidak tertulis.
Berikut ini pengertian yang menggambarkan perbedaan antara
undang-undang dasar dan konstitusi. Bahwa undang-undang dasar
adalah suatu kitab atau dokumen yang memuat aturan-aturan hukum
dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang
sifatnya tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan
suatu negara. Sedangkan konstitusi adalah dokumen yang memuat
aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok
atau dasar-dasar, yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis, yang
menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
(Soehino,1985:182).
Menurut James Bryce, konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat
politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum.
(Stong,2008:15). Dengan demikian konstitusi merupakan kerangka
kehidupan negara yang diatur dengan ketentuan hukum.
Pendapat lainnya menyatakan bahwa konstitusi memiliki 2 (dua)
pengertian, yaitu pengertian yang luas dan pengertian yang sempit.
Namun hampir semua negara di dunia memberi arti konstitusi
dalam pengertian yang sempit, kecuali di Inggris. (Martosoewignjo, 1981:62).
Dalam pengertian yang sempit konstitusi hanya mengacu pada
ketentuan-ketentuan dasar yang tertuang dalam dokumen tertulis
yaitu undang-undang dasar, sehingga muncul sebutan seperti,
Konstitusi Amerika Serikat, Konstitusi Perancis, Konstitusi Swiss, dan
sebagainya.
Sedangkan dalam pengertian yang luas, konstitusi juga mencakup
kebiasaan ketatanegaraan sebagai suatu kaidah yang sifatnya tidak
tertulis.
Jadi ketika istilah “konstitusi” disamakan pengertiannya dengan
“undang-undang dasar”, istilah tersebut hendaknya dipahami
dalam pengertian yang sempit.
2. Unsur-unsur yang Terdapat dalam Konstitusi
Undang-undang dasar atau konstitusi negara tidak hanya berfungsi
membatasi kekuasaan pemerintah, akan tetapi juga
menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara. Menurut
Savornin Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi
yaitu:
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat
(kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini, konstitusi-konstitusi
yang ada merupakan hasil atau konklusi dari persepakatan
masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan
mengatur mereka.
b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia,
berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga
negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban
baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
c. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan
pemerintahan. (Lubis, 1982:48)
Pendapat lain dikemukakan oleh Sri Sumantri, yang menyatakan bahwa
materi muatan konstitusi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a. Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga
negara,
b. Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara yang
mendasar,
c. Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang juga
mendasar. (Chaidir, 2007:38).
Menurut CF. Strong, konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Cara pengaturan berbagai jenis institusi;
b. Jenis kekuasaan yang diberikan kepada institusi-institusi tersebut;
c. Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan. (Stong,
2008:16).
Dari beberapa pendapat sebagaimana di atas, dapat dekemukakan
bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam konstitusi modern meliputi
ketentuan tentang:
a. Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara di
dalamnya;
b. Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan
tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
c. Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.
3. Perubahan Konstitusi
Betapapun sempurnanya sebuah konstitusi, pada suatu saat konstitusi
itu bisa ketinggalan jaman atau tidak sesuai lagi dengan dinamika dan
perkembangan masyarakat. Karena itulah perubahan atau amandemen
konstitusi merupakan sesuatu hal yang wajar dan tidak perlu dianggap
sebagai sesuatu yang istimewa. Yang penting bahwa perubahan itu
didasarkan pada kepentingan negara dan bangsa dalam arti yang
sebenarnya, dan bukan hanya karena kepentingan politik sesaat dari
golongan atau kelompok tertentu.
Secara teoritik perubahan undang-undang dasar dapat terjadi melalui
berbagai cara. CF. Strong menyebutkan 4 (empat) macam cara
perubahan terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. oleh kekuasaan legislatif tetapi dengan pembatasan-pembatasan
tertentu,
b. oleh rakyat melalui referendum,
c. oleh sejumlah negara bagian-khususnya untuk negara serikat, dengan
kebiasaan ketatanegaraan, atau
d. oleh suatu lembaga negarayang khusus dibentuk untuk keperluan
perubahan.
Sedangkan KC. Wheare (2010) mengemukakan bahwa perubahan
konstitusi dapat terjadi dengan berbagai cara, yaitu:
a. perubahan resmi,
b. penafsiran hakim,
c. kebiasaan ketatanegaraan/konvensi.
Tentang perubahan terhadap UUD 1945, sesuai pasal 37 ketentuan
tentang perubahan itu adalah sebagai berikut:
a. Usul perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar dapat
diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila
diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
b. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan
secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan
untuk diubah beserta alasannya.
c. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar
dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen
ditambah satu anggota dari seluruh anggota
MajelisPermusyawaratan Rakyat.
e. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak
dapat dilakukan perubahan.
Sejak memasuki era reformasi muncul arus pemikiran tentang
keberadaan UUD 1945, yang sangat berbeda dengan pemikiran yang
ada sebelumnya. Secara garis besar arus pemikiran tersebut dapat
dikemukakan antara lain sebagai berikut:
Pertama, bahwa UUD 1945 mengandung rumusan pasal yang
membuka peluang timbulnya penafsiran ganda.
Kedua, bahwa UUD 1945 membawakan sifat executive heavy, yakni
memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden sebagai
pemegang kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan yang lain yaitu
legislative dan yudikatif seakan-akan tersubordinasi oleh kekuasaan
eksekutif.
Ketiga, sistem pemerintahan menurut UUD 1945 yang tidak tegas di
antara sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan
parlementer, sehingga ada yang menyebutnya sebagai sistem quasi
presidensiil.
Keempat, perlunya memberikan kekuasaan yang luas kepada
pemerintah daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri, agar daerah dapat mengembangkan diri sesuai
dengan potensinya masing-masing.
Kelima, rumusan pasal-pasal tentang hak asasi manusia yang ada
dalam UUD 1945 dirasa kurang memadai lagi untuk mewadahi tuntutan
perlindungan terhadap hak asasi manusia dan warga negara seiring
dengan perkembangan global.
Arus pemikian sebagaimana dikemukakan di atas kemudian mewarnai
perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Dengan demikian
amandemen terhadap UUD 1945 pada prinsipnya mengarah pada
perubahan untuk menjawab persoalan-persoalan sebagaimana
dikemukakan di atas.
Dengan adanya ketentuan pasal UUD 1945 yang dapat
menimbulkan penafsiran ganda, telah dilakukan amandemen dengan
menetapkan rumusan baru yang lebih jelas dan eksplisit. Misalnya masa
jabatan presiden, sebelum amandemen dinyatakan bahwa “Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali”. Dalam ketentuan tidak menyebutkan
secara tegas dipilih kembali untuk berapa kali masa jabatan. Dengan
demikian dimaknai bahwa seseorang dapat dipilih menjadi Presiden
atau Wakil Presiden untuk beberapa kali masa jabatan tanpa batas.
Dalam amandemen UUD 1945 dirumuskan secara tegas bahwa
presiden hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan,
yang berarti bahwa orang yang sama akan dapat memegang jabatan
sebagai presiden maksimal dua kali masa jabatan.
Terkait dengan sifat executive heavy yang dibawakan oleh UUD
1945, pada amandemen pertama telah dilakukan perubahan dan
penambahan atas pasal 5 (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 (2),
pasal 14, pasal 15, pasal 17 (2) (3), pasal 20, dan pasal 21, yang pada
intinya mengatur pembatasan jabatan presiden, mengubah kewenangan
legislative yang semula di tangan presiden menjadi kewenangan DPR,
serta menambah beberapa substansi yang membatasi kewenangan
prseiden.
(Hidayat, 2002:1). Kewenangan-kewenangan tertentu yang
sebelumnya dapat dilakukan sendiri oleh presiden, setelah amandemen
harus dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dari lembaga
yang lain, seperti mengangkat duta dan konsul harus dengan
pertimbangan DPR, memberi grasi dan rehabilitasi dengan
pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberikan amnesti serta abolisi
harus dengan pertimbangan DPR.
Hal itu jelas merupakan pengurangan terhadap kekwenangan presiden.
Berkaitan dengan ketentuan sistem pemerintahan yang tidak tegas
antara presidential dan parlementer, melalui amandemen UUD 1945
ditegaskan system pemerintahan presidential dengan
munculnyaketentuan bahwa presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
(pasal 6A(1)). Dengan pemilihan secara langsung oleh rakyat,
kosekuensinya bahwa presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada
MPR. MPR hanya dapat memberhentikan presiden di tengah masa
jabatannya setelah adanya keputusan melanggar hukum yang
dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat menduduki jabatannya. Presiden
juga tidak bertanggungjawab kepada DPR baik langsung maupun
tidak langsung, sehingga Presiden dan DPR tidak dapat saling
menjatuhkan. Semua itu merupakan indikasi sistem pemerintahan
presidential.
Menyangkut perlunya kesempatan yang lebih luas bagi daerah untuk
mengatur urusan daerahnya sendiri telah dilakukan amandemen
terhadap pasal 18 UUD 1945 dengan menambahkan beberapa ayat
serta menambahkan pasal 18 A dan pasal 18 B. Dengan amandemen
tersebut pemerintah daerah diberi kesempatan untuk nenjalankan
otonomi seluas-luasnya, adanya penghargaan dari pemerintah pusat atas
keragaman daerah
dan kekhususan yang terdapat pada daerah-daerah tertentu, serta
pembagian kekuangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Sedangkan yang berkait dengan masalah hak asasi manusia sangat
jelas tampak bahwa amandemen terhadap UUD 1945 telah
memasukkan cukup banyak rumusan-rumusan baru tentang hak
asasi
manusia dan warga negara dengan menambahkan pasal 28 A
sampai
dengan pasal 28 J.
Selanjutnya perubahan terhadap UUD dapat ditelaah dari beberapa
segi yaitu menyangkut sistem perubahan dan prosedur/mekanisme
perubahannya, bentuk hukum perubahannya, serta substansi materi
yang diubah. (Hidayat, 2002: 4).
Tentang sistem perubahan dan prosedur perubahannya, amandemen
terhadap UUD 1945 menggunakan landasan sistem dan prosedur yang
ditentukan pasal 37 UUD 1945. Mengenai bentuk hukumnya, secara
teoritis dan praktek ketatanegaraan dikenal adanya pola perubahan
yang secara langsung dituangkan dalam teks UUD yang lama dengan
melakukan perubahan terhadap naskah aslinya (model Eropa
Kontinental). Di samping itu ada pola addendum dimana substansi
perubahannya dituangkan dalam suatu naskah yang terpisah dari
naskah aslinya, sedangkan naskah asli itu sendiri dibiarkan tetap
dengan rumusan aslinya (model Amerika Serikat). Dilihat dari
aspek itu amandemen terhadap UUD 1945 dapat dikatakan
mengikuti model Amerika Serikat.
C. Peranan Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara
Secara umum dapat dikatakan bahwa konstitusi disusun sebagai
pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan negara agar negara
berjalan tertib, teratur, dan tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang
dari pemerintah terhadap rakyatnya. Untuk itu maka dalam konstitusi
ditentukan kerangka bangunan suatu negara, kewenangan pemerintah
sebagai pihak yang berkuasa, serta hak-hak asasi warga negara.
Menurut CF. Strong (2008:16), tujuan konstitusi adalah membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang
diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Dengan konstitusi tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dapat
dicegah karena kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah telah
ditentukan dalam konstitusi dan pemerintah tidak dapat melakukan
tindakan semaunya di luar apa yang telah ditentukan dalam konstitusi
tersebut. Di pihak lain, hak-hak rakyat yang diperintah mendapatkan
perlindungan dengan dituangkannya jaminan hak asasi dalam pasalpasal
konstitusi.
Sedangkan menurut Lord Bryce, motif yang mendasari pembentukan
konstitusi adalah sebagai berikut (Chaidir, 2007:30):
a. The desire of the citizens to secure their own rights when threatened,
and to restrain the action of the ruler;
b. The desire on the part either of the ruled, or of the ruler wishing to
please his people, to set out of the form of the existing system in
government, hither to in an indenifite form, in positive terms in order that
in future there shall be no possibility of arbitrary action.
c. The desire of those creating a new political community to secure the
method of government in a form which shall have permanence and be
comprehensible to the subjects.
d. The desire to secure effective joint action by hither to separate
communities, which at the same time wish to retain certain rights and
interest to themselves separately.
Atas dasar pendapat di atas dapatlah dinyatakan bahwa peranan
konstitusi bagi kehidupan negara adalah untuk memberikan landasan
dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan ketatanegaraan suatu
negara, membatasi tindakan pemerintah agar tidak bertindak sewenangwenang,
dan memberikan jaminan atas hak asasi bagi warga negara.
1313 penjelasan lengkap NEGARA DAN KONSTITUSI
1313 penjelasan lengkap NEGARA DAN KONSTITUSI
1313 penjelasan lengkap NEGARA DAN KONSTITUSI
Terima kasih telah membaca artikel tentang 1313 penjelasan lengkap NEGARA DAN KONSTITUSI dan anda bisa bookmark artikel 1313 penjelasan lengkap NEGARA DAN KONSTITUSI ini dengan url https://fastlearning4.blogspot.com/2015/04/1313-penjelasan-lengkap-negara-dan.html. Terima kasih
Belum ada komentar untuk "1313 penjelasan lengkap NEGARA DAN KONSTITUSI"
Post a Comment